Disperindag Kota Bogor Temukan Semangka Berbusa

BOGOR, SERUJI.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat menemukan semangka berbusa dijual di salah satu toko swalayan, untuk memastikan penyebabnya, sejumlah semangka ditarik peredarannya dan dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Untuk antisipasi, sementara kita amankan tidak boleh dipasarkan dulu sampai hasil laboratorium Labkesda keluar,” kata Kepala Bidang Tertib Niaga, Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, Jumat (20/4).

Menurut Sinaga, penemuan semangka berbusa tersebut berdasarkan laporan salah satu masyarakat yang membeli semangka di salah satu swalayan yang ada di wilayah Kota Bogor.

Semangka tersebut terlihat segar dan bagus kondisinya, tetapi mengeluarkan busa di beberapa titik kulitnya. Busa yang dikeluarkan berwarna putih.


Pada sumber busa tersebut keluar terdapat lubang kecil, yang disinyalir bekas suntikan. Untuk memastikan semangka tidak mengandung zat berbahaya, bahan pewarna, pengawet atau pemanis buatan dilakukan uji laboratorium.

BACA JUGA:  Dinkes Bogor Awasi Penjualan Makanan Buka Puasa

Ia mengatakan semangka berbusa tersebut merupakan jenis semangka lokal, dipasok dari wilayah Jawa Tengah, memiliki warna daging merah, dan tidak berbiji. Walau mengeluarkan busa, dari bentuk luarnya tidak menunjukkan adanya gejala semangka busuk atau keriput.

“Semangkanya terlihat segar, tidak ada tanda-tanda busuk atau keriput, cuma itu mengeluarkan busa. Busanya terus keluar, dari dua sisi berlubang kecil itu,” katanya.

Sementara itu pemilik toko mengaku baru kali ini mendapati semangka yang dijualnya mengeluarkan busa. Mereka sudah mengetahui busa tersebut sejak kemarin, tapi karena ketidaktahuan penyebabnya mereka menganggap hal biasa dan tetap menjualnya.

Sekitar 1 ton semangka di toko tersebut harus diamankan oleh Disperindah yang disaksikan petugas Polsek setempat, dan pemilik toko tidak boleh menjual belikannya sampai hasil uji laboratorium Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bogor keluar.

BACA JUGA:  Agar Mudah Diakses, BMKG Perluas Layanan Informasi Cuaca Hingga ke Kecamatan

“Kemungkinan hari Senin sudah keluar hasilnya, kita berharap tidak ada indikasi apa-apa, sehingga aman dikonsumsi masyarakat,” kata Sinaga.

Tetapi lanjutnya, jika semangka diketahui mengandung zat tertentu, maka distributor maupun penjual bisa terjerat pasal Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 2009.

Menurut Sinaga, kejadian ini bagian dari edukasi kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Seperti yang dilakukan pembeli semangka yang melaporkan temuan semangka berbusa yang dibelinya.

Laporan warga langsung direspon Disperindag sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen yang berhak mendapatkan barang yang aman, halal, sehat dan utuh. (Ant/SU02)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

Loading...

BODETABEK

METRO POPULER