JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dugaan penipuan senilai Rp3,2 miliar yang diduga dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai terlapor.
“Masih penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/5).
Argo mengungkapkan polisi sudah menerima laporan polisi namun masih menganalisa sehingga belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Sebelumnya, pengacara William Albert yang mewakili mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismal melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
William mengadukan Prasetyo yang juga politisi PDI Perjuangan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018.
William menjelaskan kliennya menyerahkan sejumlah uang kepada Prasetyo pada tahun 2014, karena dijanjikan akan menempati jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau lantaran Gubernur masa itu, Annas Maamun terjerat kasus korupsi. Saat itu Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Diungkapkan William, saat Annas Maamun ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt Gubernur Riau. Saat itulah Prasetyo yang baru saja dilantik sebagau Ketua DPRD DKI Jakarta bertemu Zaini dan berjanji bisa membantu Zaini tetap menjadi Sekretaris Daerah bahkan menempati posisi Plt Gubernur.
Zaini dijanjikan menempati posisi Plt Gubernur Riau karena Prasetyo mengaku dekat dengan pimpinan elit partai politik.
“Usai menyerahkan uang, posisi Zaini sebagai Sekda Riau malah dicopot dan tidak menempati jabatan Plt Gubernur Riau,” terang William.
William mengatakan Prasetyo mengaku menerima dan akan mengembalikan uang itu namun hal itu tidak juga dilakukan meski telah dilayangkan dua kali somasi.
“Alasannya masih sibuk dengan Pilgub Jawa Barat dan Jawa Timur,” ucap William.
(Ant/ARif R/Hrn)
Bongkar seluruh calon dari partai kebo 2019-2019 harus kita kandangin soalnya mereka suka buang kotoran di mana mana
Hukum negri ini, siap2 yg melaporkan jd tersangka…
@IhutanM Cebong mingkem nih…
Semakin Jelas kan..? Ayo, kita dan Keluarga Kita Untuk TIDAK memilih caleg dan Partai dari PDIP dan Par… https://t.co/24YoZtuFOs
Mantap broo, adukan aja memang dasar penipu 378 hrs diadili
Pidana penipuan pengg itu 6 taun,,
@khair_sinchan Kasus yang lucu.
Oh dia lagi…. pantes
Gak heran saya