Home BODETABEK Tangerang

Pemkab Tangerang Perbaiki RTLH di Tiga Kecamatan

0
Rumah tidak layak huni (foto:Direktorat Rumah Swadaya)

TANGERANG, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah pesisir terutama di Kecamatan Pakuhaji, Sukadiri dan Mauk.

“Kami menyarankan perbaikan tidak saja pada rumah dalam satu kawasan tapi yang terpencil juga dikerjakan,” kata Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat di Tangerang, Rabu (9/5).

Ujat mengatakan, selama ini perbaikan rumah kumuh melalui program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Pemukiman Padat, Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis) mengunakan dana APBD setempat.

Dalam program itu memang perbaikan rumah dilakukan secara serentak karena tempat tinggal warga berada dalam satu kawasan.

Bahkan perbaikan tidak hanya rumah, tapi jamban keluarga, sanitasi lingkungan, jalan setapak dan penyediaan air bersih.

Menurut dia, Gebrak Pakumis merupakan salah satu dari 25 program unggulan Pemkab Tangerang yang berpihak kepada warga tidak mampu.

Pemkab Tangerang telah memperbaiki sekitar 10.000 unit rumah reot, dominan berada di pantai utara milik nelayan dan petani setempat.

Dia mengatakan program itu sangat menyentuk dan langsung dirasakan warga tidak mampu karena selama ini mereka ingin memperbaiki tapi terkendala biaya.

Demikian pula program tersebut juga berdampak terhadap kesehatan warga karena rumah yang ditempati nyaman serta memenuhi standar kesehatan karena ada jamban dan persediaan air bersih.

Sementara itu, Tim Teknis Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Pemkab Kabupaten Tangerang, Asep Jauhari mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) memperbaiki sebanyak 90 rumah kumuh di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji.

Perbaikan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), setiap penerima tidak dipungut biaya alias gratis.

Program itu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU-Pera) No.07/PRT/M/2018 tentang BSPS.

Untuk memperkuat program itu maka ada Surat Edaran dari Dirjen Penyediaan Perumahan KemenPU-Pera No.07/SE/Di/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan BSPS. (Ant/SU01)

NO COMMENTS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Exit mobile version