JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kualitas udara di Jakarta yang belakangan jadi perbincangan karena dalam kondisi buruk dan tidak sehat bagi kesehatan, mendorong pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari berbagai solusi.
Salah satu salusi yang dilakukan saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah dengan menaikkan tarif Parki di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.
Kenaikan tarif parkir tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019,” bunyi salah satu pasal pada Ingub Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangani Anies di Jakarta hari ini, Kamis (1/8).
Tujuan dinaikkan tarif parkir ini, agar meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum dibandingkan kendaraan pribadi. Sehingga, warga dapat berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon guna mengontrol kualitas udara yang buruk di Jakarta.
Kualitas udara Ibu Kota Jakarta pada Kamis pukul 11.30 WIB menjadi yang paling buruk atau tidak sehat dibandingkan kota-kota dunia lainnya.
Tercatat di angka 161 atau dengan parameter PM2.5 konsentrasi 75,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.
Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.
Tingkat polusi yang tinggi menyebabkan pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.