Home BODETABEK Tangerang

Pemkab Tangerang Realisasikan Bangun Ribuan Ruang Kelas

0
Ruang kelas (ilustrasi)

TANGERANG, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten sudah merealisasikan membangu sebanyak 4.249 ruang kelas untuk menunjang program pendidikan tingkat SD dan SMP yang tersebar pada 29 kecamatan.

“Ini merupakan pencapaian program unggulan bidang pendidikan tahun 2013-2018,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang, Hadisa Masyhur di Tangerang, Rabu (2/5).

Hadisa mengatakan tujuan penambahan ruang kelas tersebut untuk membantu program pemerintah daerah yang fokus terhadap pendidikan dasar.

Dia mengatakan proses belajar mengajar terhadap anak didik akan mengalami kendala bila jumlah ruang kelas tidak memadai dan kurang layak.

Untuk itu, Pemkab Tangerang melakukan pembenahan termasuk menambah ruang kelas karena selama ini jumlahnya terbatas.

Menurut dia, selain penambahan ruang kelas, perhatian terhadap kesejahteraan guru perlu termasuk kepada para guru honorer.

Saat ini Pemkab Tangerang, telah memberikan honor kepada sekitar 8.000 guru honorer SD dan SMP dan tidak ada lagi yang mengeluh akibat pemberian terlambat.

Namun untuk guru SD menerima Rp822 ribu dan guru SMP mendapatkan sebesar Rp824 ribu setiap bulan yang berasal dari APBD setempat.

Dasar hukum pemberian honor tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani Ahmed Zaki Iskandar.

Sedangkan pemberian honor tersebut pada tahun 2017 sebesar Rp795 ribu, diberikan kepada sekitar 3.000 guru SD dan SMP.

Dia menambahkan telah membangun sebanyak 1.524 unit program sanitasi sekolah yang bertujuan agar lingkungan sekolah sehat karena memiliki sarana penunjang kebersihan.

Bahkan pihaknya juga telah memberikan beasiswa kepada sebanyak 19.374 siswa yang orang tuanya tidak mampu sehingga dibantu untuk kelancaran menempuh pendidikan.

Sebelumnya, banyak tenaga honorer termasuk guru setempat meminta diangkat menjadi aparat sipil negara (ASN) karena dianggap telah membantu kegiatan pemerintah daerah.

Pengangkatan honorer itu terkendala sejak 2012 karena Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan moratorium ASN. (Ant/SU01)

NO COMMENTS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Exit mobile version