Home Peristiwa Kriminal

Polisi Bekasi Ringkus Dua Pengusaha Miras Ilegal

0
Tersangka (ilustrasi)

BEKASI, SERUJI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, meringkus dua pengusaha minuman keras ilegal yang menggelar barang dagangannya di Kecamatan Rawalumbu, Kamis (17/5).

“Tersangka atas nama Sandrat Silalahi (41) dan Vinsensius Evando (16),” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih di Bekasi, Jumat (18/5).

Tersangka Visensus ditangkap polisi di rumahnya Perumahan Pondok Timur Indah 2 RT05 RW02 Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sementara tersangka Sandrat ditangkap di Toko Silalahi Pengasinan Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada waktu yang bersamaan.

Menurut dia, penangkapan kedua tersangka berkat laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

“Anggota kami melakukan observasi tempat kejadian perkara (TKP) berkat laporan dari warga sekitar, lalu melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti,” katanya.

Dalam proses penggerebekan itu, kata Jarius, kedua tersangka tidak bisa memperlihatkan surat izin berjualan minuman keras dari instansi terkait.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita Bir Anker sebanyak 7 dus isi 84 botol dan bir hitam Guinnes 2,5 krat atau 40 botol yang disita dari Toko Silalahi.

Sedangkan dari rumah tersangka Vinsensius polisi menyita Bir Angker sebanyak 59 dus, Bir Angker Stout 25 dus, dan Bir Guinnes enam dus.

“Tersangka Sandrat dan Vinsensius patutu diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2009 tentang minuman keras dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, namun khusus tersangka di bawah umur (Vinsensius) kita limpahkan kepada lembaga yang berwenang, ” katanya. (Ant/SU02)

NO COMMENTS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Exit mobile version