BEKASI, SERUJI.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan sebanyak 675 dari total 1.597 narapidana setempat untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri.
“Kita sebatas mengusulkan sedangkan keputusannya ada di pusat,” kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta di Cikarang, Sabtu (9/6).
Kadek mengatakan ke 675 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan itu telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif berdasarkan penilaian Lapas.
“Berkas lengkap, telah menjalani pidana minimal enam bulan. Kalau substantifnya berkelakuan baik, tidak pernah melanggar peraturan dan aktif mengikuti program-program kita. Semua itu kita evaluasi dan nilai,” katanya.
Dari 675 WBP yang diusulkan terbagi atas dua kategori yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tentang narkoba, tipikor dan terorisme.
Untuk WBP yang tidak terkait PP nomor 99 ada 197 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi selama 15 hari, 411 orang selama satu bulan dan dua orang sebanyak satu bulan setengah.
“Kalau untuk warga binaan terkait PP 99 ada enam orang yang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 58 orang selama satu bulan, dan satu orang selama satu setengah tahun,” katanya.
Kadek melanjutkan keputusan penetapan remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) biasanya keluar pada H-3 sampai H-2 lebaran.
“Dan diumumkan ke warga binaan tepat pada hari raya Idul Fitri,” katanya. (Ant/SU02)