Satpol PP Bekasi Mulai Copot Atribut Kampanye

0
Alat peraga kampanye (ilustrasi)

BEKASI, SERUJI.CO.ID –  Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menurunkan seluruh atribut kampanye dari seluruh kandidat Pilkada 2018 di wilayah setempat, Ahad (24/6).

“Hari ini adalah batas terakhir pemasangan alat peraga kampanye dari seluruh kandidat, kami pun ikut aturan main dengan menurunkanya mulai hari ini,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Bekasi Cecep Suherlan di Bekasi, Ahad (24/6).

Menurut dia, penurunan alat peraga kampanye itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menjelang pelaksanaan hari tenang.

Cecep mengatakan pihaknya melibatkan 873 personel Satpol PP untuk menurunkan alat peraga di seluruh ruas jalan di 12 kecamatan di wilayah setempat.

Dia mengatakan, jenis alat peraga yang akan dicopot petugas adalah baliho, spanduk, brosur, poster, dan pamflet. Seluruh media informasi ini, kata dia, tersebar di seluruh lingkungan Kota Bekasi termasuk ruas jalan protokol Ruas alan protokol yang dimaksud seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Djuanda, Jalan Sultan Agung, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Cut Meutia, Jalan Hasibuan, Jalan Chairil Anwar , Jalan KH. Noer Alie.

“Sudah saya instruksikan kepada seluruh personel di tingkat kecamatan agar menurunkan alat peraga kampanye mulai hari ini,” kata Cecep.

Menurut Cecep, penurunan alat peraga kampanye ini untuk menghargai para pemilih dalam menentukan pilihannya.

Selama masa tenang Pilkada mulai Ahad (24/6) hingga Selasa (26/6) pemilih memiliki waktu untuk memikirkan secara matang calon kepala daerahnya.

Komisioner KPU Kota Bekasi pada Divisi Perencanaan dan Data Syafrudin menambahkan, penurunan alat peraga kampanye bertujuan memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam mengkaji dan memikirkan calon kepala daerah yang akan dipilihnya.

“Diharapkan pada Rabu (27/6), masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan matang ke saat tiba di tempat pemungutan suara (TPS),” katanya.

Aturan ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut dia, pemilih sudah disuguhkan kampanye sejak April 2018 dan kini menentukan keputusannya memberikan suara. (Ant/Su02)

NO COMMENTS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Exit mobile version