BOGOR, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan surat edaran kepada seluruh PNS terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2018.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Senin (11/6), mengatakan, surat edaran telah diterbitkan Jumat (8/6) yang lalu, sehari setelah surat edaran Kemenpan-RB yang juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
“Kamis sore kami menerima informasi dari Kemenpan RB yang menyatakan mobil dinas tidak boleh dipakai mudik, kami pun mengikuti aturannya,” kata Ade.
Ade menyebutkan, sebelum surat edaran dikeluarkan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan kebijakan boleh menggunakan mobil dinas dengan mekanisme yang diatur.
Ia menjelaskan, PNS yang ingin memakai kendaraan dinas dapat membuat usulan pemohonan, statusnya pinjam pakai mobil dinas.
“Syarat lainnya, mobil dinas dipakai tidak menggunakan dana APBD untuk BBM, harus dana pribadi,” katanya.
Baca juga: Abaikan Anjuran KPK, Pemkot Bogor Izinkan Mobdin Dipakai Mudik
Mobil dinas yang dipinjam pakai apabila mengalami kerusakan, maka peminjam harus bertanggungjawab secara pribadi untuk memperbaiki.
“Untuk meminjam mobil dinas harus membuat pernyataan surat permohonan peminjaman,” katanya.
Namun, sejak surat dari Kemenpan-RB yang menginformasikan larangan penggunaan mobil dinas sesuai dengan imbauan KPK, Pemkot Bogor menarik aturan tersebut dengan menerbitkan surat edaran.
Menurut Ade, dengan adanya larangan tersebut, pihaknya sedikit kewalahan mencarikan parkir untuk kendaraan dinas yang tidak terpakai selama libur cuti Lebaran.
“Agak rawan juga, makanya kita buat sistem piket, biar ada pengawasan di kantor-kantor pemerintahan,” kata Ade. (Ant/Su02)