Anies Tindak Tegas Bangunan di Pulau Reklamasi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tindakan penyegelan pulau reklamasi di pulau C dan D difokuskan pada penegakkan aturan.

“Ada bangunan, tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apakah lantas sebagai Gubernur harus mendiamkan, yah tentunya harus ditindak. Justru menjadi keliru kalau Gubernur mendiamkannya. Saya fokusnya pada penegakan aturan,” katanya di Jakarta, Jumat (8/6).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup lokasi dan menyegel 932 bangunan di dalam pulau C dan D di wilayah Jakarta Utara, Jumat (8/6).

BACA JUGA:  Menhub Pantau Arus Balik Lebaran dari Udara

“Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil,” kata Anies.


Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan dibuat Perda, dari situ kemudian baru kita bicara tentang bangunannya, katanya.

“Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum jalannya bentuknya bagaimana lebarnya berapa,” kata Gubernur.

BACA JUGA:  Disdik Jakarta Dukung Penerapan Sistem SIAP BOS-BOP

Semua itu harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi, karena belum ada sekarang dihentikan dulu, katanya.

“Insya Allah bisa tahun ini, sudah ada rancangannya kita tinggal menuntaskan aja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi sesuai dengam apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana,” kata Anies. (Ant/Su02)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

Loading...

BODETABEK

METRO POPULER