JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Petugas Polda Metro Jaya menyita lima ton minuman beralkohol produksi rumahan bernama ciu tanpa izin atau ilegal di Pekojan Jakarta Barat.
“Kita temukan minuman beralkohol produksi rumahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/5).
Argo mengatakan awalnya petugas menerima informasi diduga adanya kegiatan produksi minuman ciu tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).
Berbekal informasi itu petugas menyelidiki kegiatan di rumah beralamat di Jalan Pekojan I RT03/05 Pekajon Jakarta Barat itu selama beberapa bulan.
Selanjutnya, polisi menggerebek dan menggeledah rumah berlantai tiga itu yang menemukan minuman ciu sebanyak lima ton.
Petugas juga mengamankan pemilik pabrik minuman alkohol rumah itu berinisial PRW dab empat pekerja pada 26 April 2018.
Kepada polisi, PRW telah memproduksi minuman alkohol secara ilegal selama dua tahun di rumah tersebut.
Argo menuturkan pelaku mengemas minuman beralkohol itu menggunakan botol air mineral agar tidak dicurigai masyarakat.
Argo mengungkapkan pelaku mengedarkan produk minuman itu di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan penghasilan mencapau Rp118 juta per bulan.
Petugas menyita cairan bahan campuran fermentasi minuman ciu sebanyak 22.000 liter, minuman ciu siap edar mencapai 3.325 botol, seperangkat alat produksi dan botol kosong. (Ant/SU01)