TANGERANG, SERUJI.CO.ID – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang, Banten mencapai Rp640 miliar, ini merupakan pontensi pendapatan daerah yang tidak dibayar oleh pemilik sepeda motor dan mobil.
“Petugas sudah menyelidiki keberadaan penunggak pajak itu agar mereka bersedia membayar,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Didi Cipnadi di Tangerang, Selasa (8/5).
Didi mengatakan akibat menunggak pajak kendaraan bermotor itu berakibat pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu sangat berpengaruh besar terhadap tahapan pembangunan di kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten karena ada dana perimbangan pajak.
Pihaknya juga melakukan pendataan ulang karena tingginya tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Tangerang.
Namun penunggak pajak tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan dalam waktu dekat akan ditagih bila perlu didatangi ke alamat masing-masing.
Berdasarkan data dari UPT Bapenda Banten, bahwa penunggak pajak terbesar di Kabupaten Tangerang berada di Kecamatan Kelapa Dua sebesar Rp108 miliar.
Kemudian disusul pemilik kendaraan di Kecamatan Pasar Kemis sebesar Rp83 miliar, setelah itu Kecamatan Cikupa (Rp61 miliar).
“Tunggakan terbesar lainnya adalah pemilik kendaraan yang berdomisili di Kecamatan Curug sebesar Rp58 miliar,” katanya.
Menurut dia, petugas akan melakukan penelusuran terhadap penunggak pajak tahun 2016 hingga tahun 2018.
Dia mengatakan ini terjadi karena pemilik kendaraan banyak juga yang belum melakukan perubahan balik nama ke kantor Sambat Balaraja.
Pihaknya berharap agar pemilik kendaraan yang menunggak untuk penuh kesadaran membayar pajak karena dilakukan razia bersama aparat Polresta Tangerang. (Ant/SU01)
Sudah saatnya revisi aturan pembayaran pajak yang mudah, transparan,..