Berikut Isi Putusan PTUN Yang Batalkan SK Anies Soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gugatan PT Taman Harapan Indah yang dikabulkan ini adalah terkait Surat Keputusan yang dibuat Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi pulau H, yang tertuang dalam SK Nomor: 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Dipantau SERUJI di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta yang beralamat di sipp.ptun-jakarta.go.id, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. TAMAN HARAPAN INDAH,” bunyi putusan yang dikutip SERUJI, Senin (29/7).

BACA JUGA:  Disdik Jakarta Dukung Penerapan Sistem SIAP BOS-BOP

Majelis Hakim juga memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut putusannya.

Berikut putusan lengkapnya;

M E  N G A D I L I :

  1. DALAM EKSEPSI :
  • Menyatakan eksepsi dari Tergugat  Tidak diterima ;

II DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Berupa ; : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya Perkara  sebesar       Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

Loading...

BODETABEK

METRO POPULER