Tiga Oknum Brimob Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID –  Tiga orang oknum anggota Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan berujung kematian terhadap seorang anggota TNI.

“Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terkait insiden tersebut. Sudah ditahan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam pesan singkatnya, Ahad (10/6)

“Polri turut berduka dan mendoakan almarhum diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan,” katanya.

Pihaknya menyesalkan adanya kasus ini di tengah kesibukan TNI-Polri mengamankan aktivitas masyarakat yang mudik Lebaran.

BACA JUGA:  Karena Dimasukkan ke Group LGBT, Paulus Nekat Bunuh Rekannya

“Apalagi sekarang seluruh bhayangkara Polri dan prajurit TNI tersebar pada jalur-jalur mudik untuk memastikan masyarakat bisa mudik dengan aman, nyaman. Tapi, ada oknum kami yang melakukan tindakan mencoreng soliditas TNI-Polri,” katanya.

Iqbal menegaskan bahwa kerja sama Polri-TNI tetap solid dan tindakan yang dilakukan ketiga oknum polisi itu tidak mencerminkan institusi.

Pihaknya memastikan para pelaku yang terbukti terlibat bakal diproses hukum secara terbuka di peradilan umum.

Kasus itu terjadi di arena permainan biliar Al Diablo, di Jalan Raya Bogor kilometer 30, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/6) dini hari.

BACA JUGA:  Berusaha Melawan, Seorang Kurir Narkoba Ditembak Timah Panas

Diduga ada delapan oknum Brimob yang terlibat penganiayaan terhadap dua anggota TNI, Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi.

Belum diketahui penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Kedua korban langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto untuk mendapat perawatan intensif. Namun nahas, Darma Aji akhirnya meregang nyawa pada Jumat (8/6). Sementara Nikolas masih dirawat di RS tersebut. (Ant/SU02)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

Loading...

BODETABEK

METRO POPULER