BEKASI, SERUJI.CO.ID – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dijatuhi perkara atau ‘dibom’ 2000 janda, itu berdasarkan data angka perceraian yang dimiliki Pengadilan Negeri Cikarang sepanjang tahun 2017.
“Jika melihat data perkara perceraian yang masuk ke pengadilan, maka setiap tahunnya di Kabupaten Bekasi ada lebih dari 2.000 perempuan yang menjadi janda,” kata Panitera Pengadilan Negeri Agama Cikarang Dede Supriadi di Cikarang, Senin (14/5).
Dede mengatakan pada tahun 2017 kemarin terdapat total 3.190 perkara yang masuk dan dari jumlah itu sekitar 75 persen di antaranya merupakan perkara perceraian.
“Sisanya yang 25 persen itu perkara macam-macam seperti ahli waris, hak asuh anak dan lain-lain,” katanya.
Menurut dia, tren angka perceraian di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan tiap tahun, namun untuk penyebab utamanya selalu sama yakni faktor ekonomi.
“Kalau untuk usia sih bervariatif. Tapi paling tua usianya 50 tahun,” katanya.
Dari data tersebut pula, paling banyak yang mengajukan gugatan adalah dari pihak perempuan atau cerai gugat, jumlahnya mencapai 90 persen.
Dede menambahkan untuk perkara perceraian umumnya terjadi perselisihan terlebih dulu dengan faktor utama pemicu perselisihan tersebut yang paling menonjol adalah faktor ekonomi.
“Faktor kedua ialah adanya pihak ketiga. Tapi pihak ketiga tidak mesti perselingkuhan, ada juga dari orang tua. Kemudian ada juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga dan poligami tidak sehat,” katanya.
Dalam sebulan Pengadilan Negeri Cikarang menerima sekitar 300 perkara, jumlah perkara tersebut menurutnya tergolong tinggi.
“Sehari rata-rata ada 10 perkara yang masuk. Kita ini termasuk pengadilan yang menerima jumlah perkara tinggi, lebih dari 2.000 perkara,” katanya. (Ant/SU01)