CIKARANG, SERUJI.CO.ID – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan razia barang-barang terlarang milik narapidana yang sengaja disembunyikannya.
“Itu antaranya sembilan ponsel, empat alat bantu dengar (headsheet), enam alat chasger, tiga bungkus kartu remi, 11 alat cukur jenggot,” kata Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta di Kabupaten Bekasi, Senin (16/4).
Menurut dia kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk antisipasi adanya peredaran narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
Itu juga sebagai salah satu kegiatan rutinitas setiap Minggunya guna menjaga kekondusifan narapidana.
Dalam setiap razia yang dilakukan oleh petugas memang seringkali menemukan telepon genggam pada setiap blok warga binaan.
Dan pada hal ini memang terbilang cukup banyak hasil temuannya. Bahkan adanya kartu remi merupakan salah satu tindak kejahatan untuk perjudian.
Oleh karena itu, akan ada tindakan lanjutan dari Lapas Cikarang yang akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menindaklanjutinya.
Ia menambahkan dalam razia tersebut memang diakuinya tidak hanya telepon genggam melainkan narkotika segala jenis.
“Ini akan ditindaklanjuti dimana harus ada yang bertanggungjawab, apakah kelalaian petugas atau pengunjung,” katanya.
Tentu dalam upaya tersebut akan memberlakukan berbagai cara antaranya menggunakan peralatan infrared maupun penggecekan dengan detektor digital.
Lanjut Kadek nenjelaskan akan segera menindaklanjuti tindakan tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian.
tetapi bilamana ada petugas maupun karyawan yang mencoba untuk meloloskannya (bermain) maka akan segera ditindaklanjuti dengan pemecatan berikut tindak pidana. (Ant/Hrn)