CIKARANG, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memusnahkan 8.000 botol minuman keras (miras) yang beredar di wilayah hukum setempat, Rabu (6/6).
Selain itu, 500 bungkus miras oplosan pun turut dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Kepala Polrestro Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan ribuan botol miras itu didapat berdasarkan razia yang digelar kepolisian selama Ramadhan. Dari hasil razia, pihaknya masih menemukan pedagang yang nekat menjual miras.
“Tercatat sejak awal Ramadhan, lebih kurang selama tiga bulan kami lakukan operasi. Kami sisir seluruh lokasi yang diduga kuat menjual miras. Dari hasilnya, 8.000 botol miras dan oplosan itu kami amankan,” katan Kombes Candra Candra mengatakan miras itu ditemukan di hampir seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi. Namun begitu, tercatat ada sejumlah titik dengan tingkat peredaran miras terbesar sekaligus menjadi wilayah padat penduduk.
Titik tersebut tersebar di empat wilayah Kecamatan di antaranya Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Selatan serta Kecamatan Setu.
“Miras ini kami temukan di hampir seluruh wilayah, tapi di empat Kecamatan itu mayoritas. Ribuan miras ini ditemukan di warung-warung pinggiran, sedangkan di kafe-kafe tutup karena sesuai aturan dilarang beroperasi selama Ramadhan,” katanya.
Ribuan miras yang dimusnahkan itu terdiri atas 1.900 botol mansion house, 2.500 botol anggur merah, 3.500 anggur intisari, 50 botol anggur putih, 50 botol anggur kolesom serta 500 bungkus miras oplosan.
“Khusus untuk miras oplosan, tidak ada korban tewas di Kabupaten Bekasi. Namun begitu pencegahan terus kami lakukan, jangan sampai menunggu ada yang tewas,” katanya. (Ant/Su02)