JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak berizin di pulau-pulau reklamasi yang terletak di pulau D dan pulau B. Seluruh bangunan disegel oleh petugas dari dinas Cipta Karya yang didukung oleh Satpol PP, Kamis (7/6).
Gubernur DKI Jakartam Anies Baswedan turun langsung mengawasi penyegelan tersebut, yang merupakan wujud dari janji kampanyenya pada Pilkada DKI 2017 lalu.
Anies mengawasi langsung para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang spanduk yang penyegelan dan penutupan lokasi.
“Saya baru pertama ke sini,” kata Anies sambil berjalan melihat pelaksanaan penyegelan di pulau D.
Penyegelan tidak hanya dilakukan terhadap bangunan yang sudah banyak berdiri tanpa izin, juga lahan-lahan yang ada di pulau reklamasi.
“Seluruh bangunan disini tidak memiliki izin, tapi sudah melakukan pembangunan,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benny Agus Chandra kepada wartawan di pulau D Reklamasi.
Tampak petugas memasang spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa tulisan peringatan bahwa lokasi dan bangunan ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Penyegelasan saat ini masih berlangsung yang dilakukan oleh anggota Satpol PP sebanyak 300 orang.
(ARif R/Hrn)