Batasi Usia Kendaraan Hingga Panel Surya, Inilah Instruksi Anies Untuk Tangani Polusi Jakarta

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang beberapa waktu belakangan jadi sorotan karena kualitasnya buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam Ingub yang ditandatangani Anies hari ini, Kamis (1/8) tersebut, berbagai hal diatur dengan tujuan mempercepat pengendalian kualitas udara Jakarta.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalkan fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah,” tulis Anies dalam Ingub yang didapat SERUJI, Kamis (1/8).

BACA JUGA:  Atasi Kualitas Udara Jakarta Yang Buruk, Gubernur Anies Naikkan Tarif Parkir

Anies memerintahkan berbagai Dinas melakukan pengaturan sesuai kewenangannya untuk mengendalikan kualitas udara.


Kepada Dinas  Perhubungan DKI Jakarta, Anies menginstruksikan agar membatasi usia angkutan umum yang dizinkan beroperasi di Jakarta maksimal 10 tahun. Dan melarang angkuta umum yang tidak lulus emisi beropreasi.

Tidak hanya angkuta umum, mobil pribadi pun diatur agar tidak lagi boleh beroperasi jika telah berusia diatas usia 10 tahun. Khusus untuk mobil pribadi ini mulai berlaku pada tahun 2025.

BACA JUGA:  Gedung PRJ Terbakar, Sandiaga: Tidak Ada Korban Jiwa

Mantan Menteri Pendidikan ini dalam instruksinya juga memberi perhatian pada konversi energi dengan memerintahkan meristis peralihan penggunaan energi fosil ke energi terbarukan, lewat pemasangan panel surya.

Berikut Isi Lengkap dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019;

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

Loading...

BODETABEK

METRO POPULER