TANGERANG, SERUJI.CO.IDÂ – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyarankan pengelola objek wisata Danau Cigaru, Kecamatan Cisoka, mengurus perizinan pada instansi terkait sehingga dapat dijadikan destinasi wisata resmi.
“Harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar) Tangerang, Ahmad Taufik di Tangerang, Jumat (20/4).
Ahmad mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemilik danau tersebut karena dikelola secara perorangan bukan perusahaan.
Namun keberadaan danau dengan tiga warna, biru, hijau, dan putih itu menarik para wisatawan dari luar daerah untuk berkunjung, sedangkan pada akhir pekan danau bekas galian pasir tersebut selalu ramai termasuk remaja yang ingin berfoto atau swafoto.
Menurut dia, Cigaru menjadi objek wisata baru pertengahan tahun 2016, terdapat tiga danau pada areal tersebut. Ketika itu pemilik lahan kaget tiba-tiba air danau berubah warna yang semula putih kemudian di sebelahnya terdapat warna hijau dan biru.
Pemkab Tangerang berupaya untuk membeli lahan tersebut tapi pemilik enggan melepaskan dan berupaya mengelola sendiri.
Meski begitu, Pemkab Tangerang membangun sarana jalan menuju obyek wisata tersebut dengan konstruksi semen cor bertulang.
Bahkan semula jalan sempit dan becek, kemudian diprogramkan untuk diperlebar dan ada upaya perbaikan dari dana APBD setempat.
Ahmad menambahkan secara riil atau fakta memang merupakan salah satu bagian dari destinasi wisata di Kabupaten Tangerang, tetapi secara hukum perlu ada izin resmi.
Dia menambahkan bila memperoleh izin tentu dapat dikelola secara profesional dan memberikan konstribusi kepada kas daerah.
Selama ini, pengelola danau secara pribadi serta dana yang masuk tidak memberikan manfaatkan kepada pemerintah daerah, padahal telah membangun sarana maupun prasarana jalan masuk dengan anggaran relatif besar. (Ant/SU02)